Text
HUKUM PEMEKARAN WILAYAH DALAM KAJIAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA:Daerah pemekaran kabupaten musirawas utara
Buku ini menceritakan tentang Pelaksanaan Pengawasan DPD RI terhadap Daerah Pemekaran belum terlaksana dengan baik, Pasal 22D ayat (3) sebagai dasar konstitusional pengawasan undang-undang masih jauh dari cita-cita ideal pembentukan DPD. Dalam rangka checks and balances dan kekuasaan eksekutif. DPD tidak ditemmpatkan mengawasi eksekutif (Pemerintah) sesungguhnya, oleh karena ruang lingkup pengawasannya dibatasi. Di samping itu tidak membangun mekanisme kontrol dan keseimbangan (check and balances) antar lembaga perwakilan itu sendiri. Pengawasan DPD dalam rangka checks and balances demikian, merupakan contoh yang tidak lazim dalam praktik karena merupakan kombinasi lembaga dengan kewenangan yang amat terbatas dengan legitimasi tinggi. Kombinasi ini tidak ditemukan dalam praktik ditempat lain didunia.
Tidak tersedia versi lain