Buku ini menceritakan tentang Pelaksanaan Pengawasan DPD RI terhadap Daerah Pemekaran belum terlaksana dengan baik, Pasal 22D ayat (3) sebagai dasar konstitusional pengawasan undang-undang masih jauh dari cita-cita ideal pembentukan DPD. Dalam rangka checks and balances dan kekuasaan eksekutif. DPD tidak ditemmpatkan mengawasi eksekutif (Pemerintah) sesungguhnya, oleh karena ruang lingkup penga…