Text
REKONSTRUKSI HUKUM REHABILITASI: Bagi pecanddu dan korban penyalah guna narkotika
Pada hakekatnya, eahabilitasi seyogianya diberikan kepada pecandu dan korban penyalah guna narkotika selama memenuhi persyaratanyang diatur dalam Perundang-Undangan. Prinsip keadilan sosial dalam kebijakan rehabilitasi dapat dikaitkan dengan prinsip negara hukum. Pertimbangan tentang rehabilitasi ditinjau dan pertimbangan filosofi, pertimbangan yuridis, dan pertimbangan sosiologis. Karakteristik rehabilitasi dalam penanggulangan tindak pidana narkotika adalah pemulihan bagipecandu dan korban penyalahan narkotika. Buku ini menelaah kebijakan rehabilitasi dalam berbagai instrumen hukum internasional dan hukum nasional, juga pengaturan rehabilitasi dalam berbagai rancanagan Undang-Undang, yaitu RUU KUHP dan RUU Narkotika.
Tidak tersedia versi lain