Pada hakekatnya, eahabilitasi seyogianya diberikan kepada pecandu dan korban penyalah guna narkotika selama memenuhi persyaratanyang diatur dalam Perundang-Undangan. Prinsip keadilan sosial dalam kebijakan rehabilitasi dapat dikaitkan dengan prinsip negara hukum. Pertimbangan tentang rehabilitasi ditinjau dan pertimbangan filosofi, pertimbangan yuridis, dan pertimbangan sosiologis. Karakteristi…