Text
HUKUM ACARA PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Peradilan Tata Usaha Negara menjadi salah satu peradilan yang ada di Indonesia untuk mengajukan gugatan apabila ada Keputusan Tata Usaha Negara yang merugikan kepentingan warga negaranya. Perlu digarisbawahi bahwa setiap Keputusan Tata Usaha Negara rentan menimbulkan sengketa antara pihak-pihak yang berperkara, yakni pihak Penggugat dan Tergugat. Agar sengketa tersebut dapat diselesaikan dengan baik, diperlukan pemahaman yang utuh dan menyeluruh tentang bagaimana menjalankan proses beracara di Pengadilan Tata Usaha Negara. Selain itu, perkembangan dan perubahan teori dan pemikiran yang sangat cepat di bidang Kenegaraan dan Tata Usaha Negara serta terhadap hukum acara memerlukan adanya penyesuaian sehingga praktik pelaksanaan di Peradilan Tata Usaha Negara dapat menjawab persoalan sengketa di bidang Tata Usaha Negara. Pembahasan di dalam buku ini antara lain memuat tentang pengertian, latar belakang, sejarah, sumber hukum, asas, tujuan, dan kompetensi Peradilan Tata Usaha Negara; persamaan dan perbedaan Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara dengan Hukum Acara Perdata; penyelesaian sengketa, praktik membuat gugatan, proses pemeriksaan persiapan, pengajuan bukti surat dan saksi, praktik membuat putusan hukum dan mengajukan upaya hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara; serta sengketa dan hasil keputusan Peradilan Tata Usaha Negara.
Tulisan yang disajikan di dalam buku ini merupakan bahan dasar untuk memperkenalkan Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara kepada para pembaca agar dapat memahami teori dan praktik Peradilan Tata Usaha Negara, terutama kalangan mahasiswa sebagai persiapan untuk menjadi praktisi maupun sebagai ahli hukum lainnya. Buku ini dipandang sangat penting untuk dimiliki oleh seluruh kalangan akademisi yang mengambil konsentrasi ilmu Hukum, Sosial Politik, dan Administrasi Negara sebagai rujukan dan referensi untuk mengembangkan keilmuan bidang Hukum.
Tidak tersedia versi lain