Text
Demokrasi, Pilkada dan Penyelesaian Hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi
Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia dalam memilih pemimpin dilaksanakan secara demokratis yaitu melalui Pemilihan baik di pusat maupun di daerah. Pemilihan merupakan syarat minimal penyelenggaraan suatu democratic system. Para pemimpin di daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih melalui mekanisme yang jujur, adil, dan berkala. Pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara langsung (demokratis) dan pemilu serentak oleh rakyat merupakan suatu proses politik bangsa Indonesia menuju kehidupan politik yang lebih demokratis, transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab. Untuk itu, demi menjamin pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak yang berkualitas dan memenuhi derajat kompetisi yang sehat, persyaratan dan tata cara pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan tersendiri.
Tidak tersedia versi lain