Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia dalam memilih pemimpin dilaksanakan secara demokratis yaitu melalui Pemilihan baik di pusat maupun di daerah. Pemilihan merupakan syarat minimal penyelenggaraan suatu democratic system. Para pemimpin di daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih melalui mekanisme yang jujur, adil, dan berkala. Pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara langsunā¦