Menurut Jean Francois Lyotard, ‘post’ dalam postmodern merupakan elaborasi keyakinan modern, sebagai upaya untuk memutuskan hubungan dengan tradisi modern dengan cara memunculkan cara-cara kehidupan dan pemikiran yang baru. Pemurusan dengan masa lalu (zaman modern) merupakan jalan untuk melupakan dan merepresi masa lalu.
undang-undang pengandaan barang & jasa