Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kompetensi Kepala Sekolah menegaskan bahwa seorang Kepala Sekolah harus memiliki lima dimensi kompetensi minimal yaitu: kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial. Penguasaan tersebut juga perlu didukung dengan penguasaan teknis dan cara bagaimana melakukan supervisi akademik yang bisa memperā¦