Korupsi dengan kerugian keuangan negara dengan jumlah kecil atau petty corruption dengan jumlah kurang atau sama dengan Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) diperlukan upaya penyelesaiannya melalui pendekatan analisis ekonomi pada hukum atau dikenal Economic Analysis of Law (EAL) sebagai solusi permasalahan persoalan anggaran penanganan perkara yang terbatas dan kelebihan muatan (over capa…