Menurut Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, guru disebut profesional apabila memiliki empat kompetensi. Kompetensi tersebut adalah,....
Pendidikan PAUD & SD/MI sebagai fondasi dalam pendidikan tidak bisa dianggap sepele. Setiap pendidik perlu melakukan usaha dan mengambil langkah-langkah guna memenuhi tuntutan profesinya. Profesionalisme guru adalah hal yang masih banyak dipermasalahkan saat ini. Kategori profesionalisme sendiri juga masih membingungkan dan terus dipertanyakan.