Putusan Mahkamah Konstitusi tatkala diabaikan dan tidak dilaksanakan, justru putusan tersebut menjadi mengambang ( Floating execution ) dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Dalam perspektif negara hukum yang demokratis, diimplementasikan putusan Mahkamah Konstitusi merupakan suatu kewajiban hukum.