Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah aset berharga yang dapat dikembangkan menjadi bisnis waralaba, bisnis kreatif, bisnis digital dan bisnis tekfin. HKI khususnya Hak Cipta dan Paten sudah bisa dijadikan objek jaminan utang melalui Fidusia berdasarkan Pasal 16 UU Nomor 28/2014 tentang Hak Cipta dan Pasal 108 UU Nomor 13/2016 tentang Paten.
Buku ini terkait dengan pemahaman perlindungan sesuai domain kreasi intelektual