Agar tujuan perpajakan dapat berlangsung sebagaimana mestinya, maka buku ini dapat dijadikan pedoman bagi wajib pajak yang bergerak dalam bidang usaha baik barang maupun jasa, dosen dan mahasiswa jurusan hukum, ekonomi, dan pemerintahan, pegawai perpajakan, dan praktisi perpajakan.
Buku ini dapat dibaca oleh mahasiswa dari berbagai jenjang pendidikan baik strata satu, dua ataupun tiga dari fakultas hukum. Selain itu, buku yg sudah mengalami beberapa kali cetakan ini juga dapat dibaca oleh para dosen Fakultas ukum, praktisi hukum dan juga para pejabat pemerintahan yang berkecimpung di bidang pengelolaan keuangan negara.
Secra filosofis, penyusunan buku ini adalah dalam rangka memberikan pemahaman yang elementer kepada mahasiswa yang baru mengenal hukum, terutama mahasiswa semester I.
Buku ini secara berturutan menyajikan tiga hal terkait Asas-Asas Pengujian Undang-Undang (AAPUU). Pertama menulas logika dan asas-asas pemikiran yang menjadi dasar bagi bangunan besar ilmu hukum. Kedua, mengulas terbentuknya AAPUU sebagai hasil kelindan dari berbagai teori, hukum positif (undang-undang), serta praktik peradilan di Mahkamah Konstitusi. Ketiga, mengulas tiga puluh enam AAPUU itu …
Beberapa perkara menarik disajikan oleh penulis dalam buku ini, agar para pembaca tahu bagaimana ketentuan tertentu ditafsirkan dalam praktik pengadilan.
Hampir sembilan puluh persen penduduk indonesia mengaku beragama islam namun tidak serta merta negara indonesia memberlakukan hukum islam.
Buku jilid pertama yang penulis susun untuk memenuhi kebutuhan mahasiswa yang baru pertama kali mempelajari filsafat hukum.
Buku ini dimaksudkan untuk memberikan pengantar dalam memahami hukum pajak secara keseluruhan.
Dengan memahami isi kontrak yang akan Anda tanda tangani, Anda bukan hanya merasa aman dari perasaan takut tidak sah, tapi sekaligus bisa lebih mengoptimalkan keuntungan dari setiap hak dan kewajiban yang berbicara di dalamnya daripada menandatangani kontrak itu begitu saja.
Mempelajari hukum hanya dengan menghafal pasal atau peraturan saja tidak cukup karena pentingnya suatu peraturan hukum terletak pada hubungan sistematisnya dengan semua peraturan hukum lainnya sehingga sistem hukum itu juga harus dipelajari.