Text
PSIKOYURIDIS PERKAWINAN USIA DINI
Psikoyuridis perkawinan usia dini adalah sebuah kajian multidisiplin ilmu psikologi dan ilmu hukum yang secara khusus membahas perkawinan usia dini yang dilakukan oleh anak-anak atau remaja yang belum mencapai usia 19 tahun.
Dalam mengkaji psikoyuridis perkawinan usia dini, maka perlu dikaji mengenai aspek psikologi perkembangan anak dan remaja. Dikaji pula psikologi perkawinan, psikologi perceraian serta psikologi konseling maupun psikoterapi untuk mengatasi masalah-masalah perkawinan. Selain itu perlu dikaji pula mengenai lingkup ilmu hukum yang membahas mengenai hukum perkawinan, hukum perceraian, serta bagaimana mediasi untuk mengatasi konflik suami-istri. Kajian psikoyuridis ini akan bermanfaat bagi siapapun yang hendak belajar bidang keilmuan psikologi perkawinan usia dini dalam kaitannya dengan ilmu hukum.
Tidak tersedia versi lain