Text
KOMISI KEBENARAN DAN REKONSILIASI DALAM UPAYA PENEGAKAN ATAS PELANGGARAN HAM YANG BERAT PADA UU NO 27 TAHUN 2004
Mekanisme penyelesaian pelanggaran HAM berat melalui melalui mekanisme Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) dapat menjadi alternatif terbaik bagi suatu negara didalam upaya penyelesaian terhadap berbagai kasus kasus pelanggaran HAM berat karena mampu mengungkap fakta atau kebenaran dan jalan pengadilan atas peristiwa pelanggaran HAM yang berat yang dilakukan oleh rezim pemerintahan yang lama serta dapat memutus politik impunitas dan mengantarkan rezim baru menuju sistem demokratis dan negara hukum sebagai sistem besar bagi tegaknya hak-hak asasi manusia. Pembatalan undang-undang nomor 27 tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi oleh Mahkamah Konstitusi (MK) menimbulkan dampak berupa persoalan dalam penyelesaian pelanggaran berat HAM di Indonesia. Dengan pembatalan tersebut, semua kasus pelanggaran berat HAM massa lalu diselesaikan melalui jalur pengdilan yaitu pengadilan HAM ad hoc. Selain itu pembatalan UU KKR oleh MK juga memiliki dampak terhadap hukum lainnya yang terkait secara langsung dengan undang-undang tersebut
Tidak tersedia versi lain