Text
IMPLEMENTASI FRAUD RISK MANAGEMENT DALAM MENCEGAH FRAUD DAN ASSET MISAPPROPRIATION DI PEMERINTAH DAERAH
Akhir-akhir ini dunia telah dilanda bencana Covid-19 yang berdampak kepada seluruh kinerja operasional perusahaan (ACFE, 2020a). Covid-19 menyebabkan peningkatan kasus fraud diberbagai sektor (ACFE, 2020a). Survei yang dilakukan oleh Association of Certified Fraud Examiners (ACFE) pada pandemik covid-19 menyebutkan bahwa 68% responden setuju tingkat fraud mengalami peningkatan selama pandemik covid-19. ACFE juga mengeluarkan report to the nation pada tahun 2020 yang menyebutkan bahwa sudah terjadi 2.504 kasus di 125 negara dengan kerugian mencapai $3,6 miliyar (ACFE, 2020b).
ACFE juga melakukan survei khusus dikawasan Asia Pasifik dan menemukan fakta bahwa kawasan asia pasifik merupakan kawasan yang mengalami kerugian terbesar akibat fraud (ACFE, 2020b). Kawasan asia pasifik telah terjadi 198 kasus (10% dari kasus didunia), dengan rata-rata kerugian mencapai USD 1.988.000 (ACFE, 2020c). Lebih spesifik lagi, kasus fraud pun berdampak pada Indonesia dan Malaysia. Di Indonesia telah terjadi 29 kasus fraud dan di Malaysia telah terjadi 14 kasus fraud pada tahun 2018 (ACFE, 2018). Pandemi Covid-19 sangat berdampak bagi dunia Parisiwata. Kasus fraud juga berpotensi terjadi di Dinas Pariwisata. Oleh karena itu perlu adanya penataan risiko dalam hal ini Fraud Risk Management.
Tidak tersedia versi lain