Text
PENDIDIKAN HUKUM PERKAWINAN MUALLAF SEBELUM MASUK ISLAM
Sudah menjadi kodrat alam, sejak dilahirkan manusia selalu hidup bersama dengan manusia lainnya dalam suatu pergaulan hidup. Hidup bersama adaah untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, baik yang bersifat jasmani maupun bersifat rohani. Hidup bersama antara seorang pria dan seorang wanita yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu disebut perkawinan.
Perkawinan yang diharapkan adalah yang timbul dari rasa saling mencintai, ikhlas dan jujur untuk maksud tersebut harus ada kesamaan aqidah, persesuaian budi pekerti serta kesatuan tujuan antara suami istri sehingga pernikahan adalah suatu perbuatan hukum yang mempunyai akibat hukum dan sah menurut Islam. Dalam ini kehidupan rumah tangga seringkali terdapat perbedaan agama antara suami dan istri yang disebut perkawinan antar agama, atau perkawinan dimana suami istri masih dalam keadaan non Islamnya yang mana merupakan salah satu bentuk dari kehidupan bersama. Sehingga agama dan landasan ilmiah merupakan satu-satunya pedoman yang mampu membentengi segala pengaruh dan dampak tersebut. Sekaligus menciptakan formal-formal yang baru yang sama sekali berbeda dengan kebudayaan dan doktrin tersebut rumah tangga khususnya dalam mu’asyarah mengarungi bahtera hidup ini.
Tidak tersedia versi lain