Text
PERBANDINGAN PENERAPAN SISTEM HUKUM PROGRESIF (Plea Bargain VS Restorative Justice)
Di era modernisasi ini banyak terjadi suatu kejahatan (delik) dikalangan masyarakat Indonesia yang berujung pada jalur Pengadilan (litigasi), dimana masyarakat cenderung menggunakan jalur Pengadilan sebagai upaya dalam menyelesaikan suatu perkara yang menurut mereka secara konseptual dan teoritis akan menciptakan keadilan.
Plea Bargaining Sytem merupakan suatunegosiasi antara penuntut umum dengan tertuduh atau pembelanya. Restorative Justice upaya pemulihan keadilan dari suatu tindak pidana dengan fokus terhadap pelaku dan korban guna menghindari perkara pidana masuk ke pengadilan.
Tidak tersedia versi lain