Text
Penyelesaian Tindak Pidana Korupsi Dengan Kerugian Kecil (Petty Corruption) Berdasarkan Analisa Ekonomi Dalam Hukum (Economic Analysis Of Law)
Korupsi dengan kerugian keuangan negara dengan jumlah kecil atau petty corruption dengan jumlah kurang atau sama dengan Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) diperlukan upaya penyelesaiannya melalui pendekatan analisis ekonomi pada hukum atau dikenal Economic Analysis of Law (EAL) sebagai solusi permasalahan persoalan anggaran penanganan perkara yang terbatas dan kelebihan muatan (over capacity) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Model penyelesaian tindak pidana korupsi kecil (petty corruption) melalui Economic Analysis of Law (EAL) sudah diterapkan di beberapa negara seperti di Negara Republik Rakyat Tiongkok dan Negara Malaysia. Model penyelesaian tersebut antara lain memperhatikan beberapa ketentuan seperti penghindaran pembalasan, adanya penyelesaian di luar pengadilan, pengenaan pidana denda sebagai sanksi alternatif pidana penjara, cost and benefit penanganan perkara, jangka waktu kejadian yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi tersebut serta syarat-syarat terhadap pelaku.
Tidak tersedia versi lain