Text
SUPERVISI AKADEMIK DALAM MENINGKATKAN KOMPETENSI GURU: Teori dan praktik
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kompetensi Kepala Sekolah menegaskan bahwa seorang Kepala Sekolah harus memiliki lima dimensi kompetensi minimal yaitu: kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial. Penguasaan tersebut juga perlu didukung dengan penguasaan teknis dan cara bagaimana melakukan supervisi akademik yang bisa memperlihatkan pengimplementasian kurikulum secara utuh pada saat pembelajaran di satuan pendidikan.
Supervisi akademik adalah salah satu tugas Kepala Sekolah yang harus dilaksanakan dan untuk melaksanakan supervisi akademik secara efektif diperlukan keterampilan konseptual, interpersonal dan teknis. Seorang supervisor adalah orang yang profesional ketika menjalankan tugasnya, bertindak atas dasar kaidah-kaidah ilmiah untuk meningkatkan mutu pendidikan.
Guru adalah salah satu komponen sumber daya pendidikan memerlukan pelayanan supervisi. Pentingnya bantuan supervisi pendidikan terhadap guru berakar mendalam dalam kehidupan masyarakat. Untuk menjalankan supervisi diperlukan kelebihan yang dapat melihat dengan tajam terhadap permasalahan dalam peningkatan mutu pendidikan, menggunakan kepekaan untuk memahaminya dan tidak hanya sekedar menggunakan penglihatan mata biasa, sebab yang diamatinya bukan masalah kongkrit yang tampak, melainkan memerlukan kepekaan batin.
Tidak tersedia versi lain