Text
ISLAM MENGGUGAT HAK-HAK PEREMPUAN
Persamaan adalah sangat mendasar bagi masyarakat demokratis yang bertekad kuat melaksanakan keadilan dan HAM (Hak Asasi Manusia). Di masyarakat dan semua lingkungan perempuan merupakan subjek ketidaksamaan dalam hukum dan kenyataan. Keadaan ini sekaligus disebabkan dan diperburuk adanya diskriminasi dalam keluarga (C.de Rover, 2001).
Kedatangan Islam telah mengubah dan menghilangkan perlakuan diskriminatif antara laki-laki dan perempuan yang didasarkan atas warna kulit, adat, suku atau jenis kelamin, tetapi atas dasar ketaqwaan. Manusia dimuliakan atas dasar kebaikannya pada Allah, pada sesama maupun lingkungannya (Hamid, 2002: 100). Dalam Islam, setiap individu baik laki-laki maupun perempuan berhak mamperoleh derajat keutamaan sesuai dengan aktivitas masing-masing. Keduanya mendapatkan hak dan kewajiban (serta tanggung jawab) yang seimbang serta kesempatan yang sama dalam aktualisasi diri dan dedikasi (Subhan, 1999: 181).
Di dalam buku ini membahas antara lain, manusia dan tugas kekhalifahan, hak asasi manusia, identitas gender dalam Al-Qur'an, gender dalam kehidupan bertauhid, eksistensi kesetaraan gender diruang publik, faktor-faktor ketidaksetaraan gender diruang publik.
Tidak tersedia versi lain