Text
PENANGGULANGAN EROSI PANTAI
Pantai disebut rusak apabila perubahan dan mundurnya garis pantai yang dikenal dengan istilah erosi dan abrasi, telah menyebabkan kerusakan yang mengancam keamanan prasarana dan sarana di pantai. Disebut mengancam apabila dalam rentang waktu tertentu, akan mengakibatkan hancurnya prasarana dan sarana tersebut. Mengingat Rentang waktu yang relatif lama dalam penanggulangan kerusakan pantai, karena harus mengikuti prosedur melalui beberapa tahapan yaitu tahap studi, tahap perencanaan, dan tahap pelaksanaan, diperkirakan harus menunggu 1 – 2 tahun. Tindakan cepat harus diambil dengan cara memangkas tahapan menjadi lebih singkat yaitu identifikasi kerusakan, perencanaan, dan pelaksanaan. Penyingkatan prosedur ini perlu distandarkan mengingat proses fisik di pantai sangat dinamis, berubah setiap saat, dan dampak sosialekonominya juga sangat luas.Penyederhanaan prosedur ini dapat menyingkat waktu pelaksanaan penanggulangan dari tiga tahun menjadi cukup satu tahun saja, sehingga tahapannya hanya terdiri dari studi identifikasi, detail desain, pelaksanaan konstruksi, monitoring, dan pemeliharaan.
Tidak tersedia versi lain