Text
HUKUM SEBAGAI INFRASTRUKTUR TRANSFORMASI INDONESIA: Regulasi dan kebijakan digital
Revolusi digital dunia yang berdampak kepada seluruh kehidupan ekonomi, sosial dan budaya, dan ideologi di tanah air, mengharuskan kita untuk membuat suatu konsep yang meramu unsur hukum dan nonhukum secara komprehensif. Unsur non hukum yang paling dominan ditentukan oleh teknologi.
Berdasarkan hal inilah, kita harus menjadikan hukum bukan semata berfungsi untuk memelihara ketertiban keadilan, dan kepastian, tetapi hukum harus berperan seperti layaknya teknologi yang bisa mengubah, memberi arah bahkan secara ekstrim memfiltrasi segala pengaruh buruk agar dapat diarahkan ke arah yang produktif, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, menjaga keutuhan dan kedaulatan negara, serta menciptakan masyarakat sesuai dengan ideologi Pancasila.
Untuk itulah, Penulis mengajukan sebuah konsep pragmatis, tetapi tetap berlandas pada filosofis dan sosiologi dengan hukum sebagai infrastruktur transformasi Indonesia. Konsep hukum sebagai transformasi Indonesia menjadikan teknologi sebagai salah satu unsur non-yuridis utama yang harus diperhatikan dalam pembentukan dan penegakan hukum, di samping faktor ekonomi, sosial, budaya, dan public policy.
Tidak tersedia versi lain