Text
FILSAFAT HUKUM: Problematik ketertiban yang adil
Filsafat hukum termasuk ke dalam kelompok ilmu yang paling tua yang dikembangkan oleh para pemikir dalam sejarah dunia. Dalam filsafat hukum para pemikir melakukan kontemplasi mengenai hakikat dari hukum sebagai fenomen yang selalu melekat pada kehidupan bersama manusia, kapan saja dan di mana saja. Karena itu buku "Filsafat Hukum: Problematik Ketertiban yang Adil" dari Budionio Kusumohamidjojo dimulai dengan pemaparan mengenai perkembangan gagasan hukum yang bermula dari kesadaran pra-hukum yang historis. Gagasan tentang hukum berkembang sejalan dengan kebutuhan dari manusia untuk mengatur kehidupan bersamanya. Karena itu pada mulanya fungsi hukum yang utama itu adalah menegakkan ketertiban seperti nampak dari cikal bakalnya dalam hukum pidana. Baru kemudian hukum mendukung misi yang lebih canggih untuk membangun keadilan dalam hubungan antar-manusia yang lebih luas. Itulah juga sebabnya, mengapa buku ini berpangkal pada manusia sebagai makhluk yang kompleks dan dinamis, yang dalam menjalani hidupnya tidak banyak tergantung dari nalurinya, melainkan semakin mengandalkan nalarnya.
Kombinasi dari nalar manusia yang berproses dalam konteks ruang dan waktu yang semakin rumit dalam kenyataannya membuat hukum itu sendiri juga menjadi seperti semakin berbelit dan tidak transparan bagi masyarakat pada umumnya. Kenyataan itu juga menyebabkan, mengapa pemahaman mengenai keadilan itu juga bukannya menjadi terang, melainkan menjadi semakin relatif, sebagai hasil dari keterkaitan dengan perspektif manusia yang tidak lekang dari pijakan ruang dan waktu hidupnya yang dinamis. Suatu perbuatan yang 10 abad yang lalu adalah biasa atau mungkin diharuskan, sekarang justru dilarang. Atau bisa juga sebaliknya. Karena pada akhirnya hukum itu lahir dari nalar manusia, hukum itu tidak akan pernah sempurna. Dan begitu juga halnya dengan keadilan yang hendak dicapai melalui penegakan hukum.
Itu juga sebabnya, mengapa gagasan dalam buku ini bersikap pragmatis dan berpandangan, bahwa paling sedikit hukum itu harus dapat membawa ketertiban dan keamanan dalam kebersamaan hidup manusia, sambil terus menerus mengusahakan hubungan antar-manusia yang terus menerus menjadi semakin adil. Dalam dunia di mana sumber daya alam semakin terbatas sambil ditantang oleh jumlah penduduk yang semakin besar dan campur tangan teknologi yang semakin dominan, keadilan akan menjadi masalah yang semakin kritis di masa mendatang. Kontemplasi melalui filsafat hukum berusaha untuk menjinakkan paradoks itu.
Tidak tersedia versi lain