Text
HUKUM AGRARIA
Amanat penderitaan rakyat mengenal bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan diperuntukkan sebesar-besar kemakmuran rakyat, seperti yang dinyatakan dalam Pasal 33 ayat 3 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, akan tetapi barulah terwujud tanggal 24 September 1960 dengan diterbitkannya UU No. 5 Tahun 1960, tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, yang dapat juga disebut Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Terlambat terbitnya peraturan tersebut semata disebabkan karena Negara dalam keadaan masih labil sehingga hukum dasarnya sebagal pedoman kerapkali mengalami perubahan.
Tidak tersedia versi lain