Text
METODOLOGI PENELITIAN HUKUM
Kegiatan ilmu pengetahuan diawali dengan adanya 'hasrat ingin tahu' manusia secara kodrati dari bayi hingga dewasa. Selain itu, apa yang dihadapi manusia tidak selalu statis, tetapi sekaligus dinamis. Dalam rangka manusia melaksanakan hasrat ingin tahu itu dapat melalui jalur biasa-biasa saja misalnya, kebetulan, berpikir kritis, spekulasi dan lain-lainnya maka hasilnya memiliki nilai subyektif. Hal itu akan berbeda bila hasrat ingin tahu tersebut dilaksanakan melalui jalur penelitian ilmiah. Karena jalur ini bertujuan untuk mempelajari satu atau beberapa fenomena dengan jalan menganalisanya terhadap fakta untuk memecahkan masalah yang ditimbulkan oleh fakta itu, maka hasilnya bernilai obyektif.
Tidak tersedia versi lain