Text
FIQIH WANITA SEPANJANG MASA
Fiqh identik dengan al-fahm yang berarti pengetahuan atau pemahaman. Sedangkan secara terminologi, fiqh adalah ilmu tentang hukum-hukum syara' yang bersifat praktis yang diperoleh dari dalil-dalilnya yang terperinci. Adapun, fiqh muslimah adalah hukum-hukum amaliyah dalam melaksanakan syariat, misalnya masalah wali nikah bagi kaum perempuan yang hendak melaksanakan perkawinan. Kedua, fiqh perempuan adalah dalil-dalil tentang hukum tentang, misalnya dalil tentang kepemimpinan kaum perempuan.
Tidak tersedia versi lain