Text
PENELITIAN HUKUM
Buku ini menyajikan perbedaan signifikan antara penelitian hukum normatif dengan penelitian hukum empiris: mulai dari karakteristik judul antara normatif dan empiris hingga perbedaan metode menurut jenjang strata (Si, S2, S3) yang akan mempermudah mahasiswa, akademisi, praktisi, peneliti, dan lain-lain dalam melakukan penelitian hukum.
Buku ini juga dilengkapi dengan penalaran hukum untuk menemukan kebenaran dalam penelitian hukum, sistematika penulisan metode penelitian hukum, dan juga penyajian berbagai gaya penulisan dalam penelitian. Dalam buku ini dibahas pula berbagai aliran-aliran filsafat hukum yang relevan digunakan dalam metode penelitian hukum, baik Penelitian Hukum Normatif, seperti Positivisme, Realisme Hukum, Mazhab Sejarah, Critical Legal Studies, maupun Penelitian Hukum Empiris, seperti Hukum Alam, Socio Legal, dan Socio Jurisprudence, Utilitarianisme, Teori Hukum Progresif, dan Teori Hukum Pembangunan.
Tidak tersedia versi lain