Text
HUKUM PERUSAHAAN TENTANG PERSEROAN TERBATAS
Perseroan terbatas (PT) sebagai salah satu bentuk badan usaha yang berbadan hukum, merupakan pilihan utama bagi pelaku usaha. Hal ini dapat dimaklumi mengingat badan usaha ini, secara konseptual sangat ideal mengelola dana yang cukup besar. Di sisi lain, bagi pebisnis yang hendak melakukan kegiatan bisnisnya di luar negeri harus memenuhi bagaimana ketentuan hukum yang berlaku di negara tersebut, khususnya yang berkaitan dengan bentuk badan usaha yang akan didirikan dalam hal ini Perseroan Terbatas (PT), limited company by shares. Pilihan ke bentuk badan usaha jenis PT, memang ada beberapa alasan yang mendasari, antara lain, di samping peraturan perundang-undangan mengharuskan harus berbentuk hukum PT. Mencerminkan keberadaan PT demikian dinamis, Pemerintah Republik Indonesia menerbitkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 yang tentang Perseroan Terbatas (UUPT2007), melalui Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 2007 Nomor 106 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia (TLNRI) Nomor 4756. Hal yang cukup menarik perhatian berbagai kalangan materi yang diatur dalam UUPT 2007 yakni masalah Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan atau lebih populer dengan sebutan Corporate Social Responsibility (CSR). Mencermati ruang lingkup Hukum Perseroan Terbatas cukup luas, dalam buku ini coba dibahas bagian-bagian yang dianggap cukup relevan dalam kebutuhan praktik.
Tidak tersedia versi lain