Text
PEMINDANAAN KORPORASI DAN GUGATAN CLASS ACTION GANTI RUGI SERTA PENCABUTAN IZIN LINGKUNGAN HIDUP
Setiap perusahaan di mana pun berada di dalam menjalankan kegiatan usahanya selalu terkait dengan lingkungan hidup, dan agar lingkungan tetap baik dan sehat, perusahaan berkewajiban untuk menjaga, merawat, dan memeliharanya dengan terus-menerus secara berkesinambungan. Meskipun dikehendaki demikian, masih ditemukan peristiwa kerusakan maupun pencemaran lingkungan hidup yang terjadi di masyarakat lebih banyak dilakukan oleh perusahaan sewaktu menjalankan kegiatan bisnisnya. Akibat yang ditimbulkan dari peristiwa tersebut, tampaknya tidak selalu segera diantisipasi oleh perusahaan, padahal perbuatannya menimbulkan kerugian pada masyarakat yang ada di sekitarnya.
Buku ini membahas persoalan-persoalan di bidang hukum tersebut, terutama mengenai pelanggaran pidana lingkungan hidup yang dilakukan korporasi, tentang gugatan “class-action” di bidang lingkungan hidup, dan masalah atau isu pencabutan izin lingkungan bagi perusahaan yang melanggar aturan lingkungan hidup. Oleh karena itu, buku ini berguna bagi para mahasiswa, dosen, pengacara, polisi, jaksa, dan hakim serta warga masyarakat yang ingin mempelajari hukum lingkungan hidup berkaitan dengan pemidanaan korporasi, gugatan class-action dan pencabutan izin lingkungan
Tidak tersedia versi lain