Text
UNDANG-UNDANG PEMILIHAN UMUM 2024
Indonesia akan kembali menyelenggarakan pesta demokrasi di tahun 2024 nanti, melalui pemilihan umum (pemilu). Sebagai langkah untuk menyambut pengadaan pemilu ini, ditetapakanlah undang-undang terkait pemilu. Pengesahan undang-undang terkait pemilu dilakukan oleh Presiden Joko Widodo pada 15 Agustus 2017. Undang-undang tersebut adalah Undang-Undang Nomor (UU) 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
UU yang terdiri atas 573 pasal, penjelasan, dan 4 lampiran ini ditujukan sebagai landasan pelaksanaan atau dasar hukum penyelenaggaraan Pemilu untuk DPR, DPD, DPRD dan Pilpres tahun 2019. Pemilihan yang dilangsungkan secara serentak ini akan dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Tidak tersedia versi lain