Text
PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA CYBER CRIME
Kejahatan Siber adalah salah satu kejahatan baru yang terus mengalami perkembangan, baik dari sisi modus operandi maupun ragam kejahatannya. Beberapa kasus yang menyita perhatian publik seperti kasus Prita Mulyasari dan Cyber Terorism, menyadarkan kita bahwa masalah kejahatan tidak lagi hanya sebatas pada dunia nyata tapi juga mulai merambah dunia maya.
Kehadiran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik N0.11 Tahun 2008 (UU ITE) diharapkan mampu menyelesaikan permasalahan kejahatan di dunia maya / Cyber Crime, meskipun disadari masih banyak kekurangan dan diperlukan penyempurnaan untuk menjadi hukum nasional terkait permasalahan hukum cyber di Indonesia.
Tidak tersedia versi lain