Text
MAHKAMAH KONSTITUSI DARI NEGATIVE LEGISLATURE KE POSITIVE LEGISLATURE
Diangkat dari disertasi berjudul "problematika putusan mahkamah konstitusi yang bersifat positive legislature", bku ini membahas peran mahkamah konstitusi sebagai lembaga baru hasil amandemen UUD 1945. dalam dunia hukum Indonesia, MK menunjukkan eksistensi sekaligus menunjukkan perannya dalam pembaharuan hukum dan peradilan di Indonesia. Secara prinsip, dalam memutus perkara pengujian undang-undang, MK hanya dapat berperan sebagai negative legislature. artinya, MK hanya dapat menyatakan pasal, ayat, bagian atau seluruh norma undang-undang bertentangan dengan UUD 1945, dan dinyatakan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat. hal ini sebagaimana ditegaskan dalam pasal 56 dan pasal 57 undang-undang nomor 24 tahun 2003 tentang mahkamah konstitusi
Tidak tersedia versi lain