Text
Perlakukan Perpajakan Terhadap Bentuk usaha tetap (BUT)
Bentuk usaha tetap (permanent establishment) merupakn bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di indonesia atau berada di indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu dua belas bulan atau oleh badan yang tidak didirikan atau kependudukan di indonesia
Tidak tersedia versi lain