Pemungutan pajak yang dilakukan oleh pemungut PPN sebenarnya merupakan pelanggaran berat terhadap karakter PPN sebagai pajak atas konsumsi,bukan pajak atas kegiatan bisnis.
Ketersediaan
#
PERPUSTAKAAN UMUM INDRAMAYU (300)
336.271 SUK p c.1
23171521
Tersedia
#
PERPUSTAKAAN UMUM INDRAMAYU (300)
336.271 SUK p c.2