Text
PERKEMBANGAN HUKUM JAMINAN DI INDONESIA
Perkembangan hukum jaminan di Indonesia dimulai sejak masa pemerintahan Belanda, Jepang, dari zaman Kemerdekaan sampai dengan era Reformasi saat ini. Sejak itu sudah banyak hukum tentang jaminan yang telah disahkan menjadi undang-undang. Sejak masa Kemerdekaan sampai era Reformasi, ketentuan hukum yang mengatur jaminan adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria. Dalam ketentuan ini juga merujuk pada berbagai peraturan perundang-undangan lainnya. Sedangkan pada era Reformasi, telah dikeluarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Tidak tersedia versi lain