Text
HUKUM TATA NEGARA INDONESIA
Gerakan reformasi yang terjadi di Negara Kesatuan Republik Indonesia menuntut terjadinya perubahan peraturan dan kebijakan yang bersifat nasional, dimulai dari amandemen UUD 1945. Sejak 1999 sampai dengan amandemen keempat tahun 2002, amandemen UUD 1945 secara otomatis merekontruksi semua peraturan lembaga-lembaga negara, baik di peraturan pusat maupun di daerah. Penambahan dan pengurangan lembaga negara yang ada, tentu berakibat perubahan peraturan perundang-undangan. Peraturan dan undang-undang pelaksana untuk lembaga negara yang baru, seperti Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, dan Dewan Perwakilan Daerah, harus dibentuk.
Buku Hukum Tata Negara Indonesia in hadir untuk memaparkan kepada anda berbagai dinamika yang terjadi dalam ranah hukum tata negara Indonesia. Buku ini ditujukan untuk semua kalangan, terutama kalangan akademisi di Indonesia.
Tidak tersedia versi lain