Text
PENDIDIK PROFESIONAL
Topik yang diangkat oleh penulis dalam buku ini merupakan topik yang aktual dan cukup kontroversial. Keberadaan tindak pidana yang diformulasikan dalam Undang-undang ITE masih layak untuk dikritisi, karena dalam hal penerapannya masih menyisakan polemik. Salah satu diantaranya adalah kasus Prita Mulyasari misalnya. Oleh karena itu sangat relevan pengkajian atas urgensi pengaturan dan celah hukum dari tindak pidana teknologi informasi yang ada pada Undang-undang ITE.
Penulis telah berhasil menguraikan pendapatnya secara jernih, dengan kalimat sederhana, namun bernas, disertai analisis ilmiah kritis, terhadap berbagai macam delik maupun persoalan di seputar “Tindak Pidana Teknologi Informasi”. Termasuk di dalamnya, yang menyangkut masih adanya “celah hukum” yang terdapat dalam Undang Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Traksaksi Elektronik, sebagai akibat pengaturannya dinilai kurang komprehensip, maupun interpretasi penegak hukum yang dinilai masih kurang memadai.
Buku tersebut cukup menarik untuk dibaca dan dijadikan sebagai tambahan referensi. Tidak saja bagi kalangan praktisi hukum (advokat, polisi, jaksa, hakim), melainkan juga bagi kalangan akademisi maupun para mahasiswa yang sedang mendalami ilmu hukum, khususnya hukum pidana, yang terkait dengan “cyber crime”.
Tidak tersedia versi lain