Text
Ilmu Fiqh dan Ushul Fiqh
Dalam syariat Islam terdapat segala hukum yang mengatur semua tindak tanduk manusia, baik perkataan maupun perbuatan. Hukum-hukum itu adakalanya disebutkan secara jelas dan tegas dalam al-Qu’an dan hadis, dan adakalanya pula hanya disampaikan dalam bentuk dalil-dalil dan kaidah-kaidah secara umum. Untuk menentukan hukum dari sesuatu peristiwa atau perbuatan yang tidak disebut secara jelas dan tegas dalam dua sumber tersebut, ulama atau mujtahid melakukan ijtihad dengan menggunakan metode istimbath hukum yang disebut Ilmu Ushul Fiqh.
Tidak tersedia versi lain