Text
Hukum kewarisan Islam di Indonesia
Hukum kewarisan Islam di Indonesia sudah diterapkan oleh masyarakat Indonesia sejak abad ke-7, yaitu sejak masuknya agama Islam ke Nusantara. Hukum kewarisan Islam tetap diberlakukan oleh pemerintah kolonial belanda. Setelah Indonesia merdeka, hukum kewarisan Islam tetap diberlakukan bagi umat Islam oleh pemerintahan Indonesia sebagai living law (hukum yang hidup) di tengah masyarakat muslim. Bahkan perkara waris dalam Islam merupakan kompetensi absolut peradilan agama. Setelah diundangkannya UU Nomor 3 tahun 2006 tentang perubahan atas UU No. 9 tahun 1989 tentang Peradilan Agama, yang semula berlaku asas choice of law, yaitu seseorang yang beragama Islam dapat memilih hukum yang digunakan dalam perkara waris, kini asas tersebut sudah dihapus, yang artinya perkara waris orang Islam wajib diselesaikan di pengadilan agama. Topik kewarisan Islam juga merupakan mata kuliah wajib yang harus dikuasai oleh mahasiswa/praktisi untuk dapat beracara di pengadilan agama, baik sebagai hakim maupun advokat.
Tidak tersedia versi lain