Text
Hukum Organisasi
Sistem hukum internasional selalu berorientasi pada partisipasi pencapaian tujuan bersama melalui penggunaan keteraturan kekuasaan yang normatif.Subjek-subjek hukum internasional terbagi menjadi dua kategori, yaitu subjek hukum internasional publik (negara dan organisasi internasional) dan subjek hukum internasional privat (individu dan/atau badan hukum internasional), di mana kedua subjek hukum tersebut memainkan peranan dalam berbagai bidang jalinan kerjasama internasional.
Seiring dengan perkembangan hukum internasional di masyarakat dunia, untuk mengakomodasikan secara formal kepentingan-kepentingan dari para subjek hukum internasional tersebut (subjek hukum internasional publik) dibentuklah suatu lembaga internasional.
Buku Hukum Organisasi Internasional ini disajikan beserta landasan teorinya. Pemaparan diawali dengan definisi atau pengertian organisasi internasional dalam arti luas; pengklasifikasian organisasi internasional; objek dan ruang lingkup pembahasan hukum organisasi internasional. Selain itu, buku ini juga membahas organisasi internasional sebagai salah satu subjek hukum internasional untuk perkembangan hukum internasional. Pembahasan dilanjutkan dengan landasan hukum dari pembentukan organisasi internasional, dan hubungan eksternal organisasi internasional. Selanjutnya, buku ini akan membahas sejarah perkembangan PBB dan Mahkamah Internasional, dan organisasi-organisasi regional lain, seperti Organisasi Rakyat Afrika, Masyarakat Uni Eropa, dan ASEAN. Bab terakhir yang dibahas dalam buku ini adalah penyelesaian sengketa di organisasi internasional regional.
Tidak tersedia versi lain