Text
Pengantar Hukum Kawasan Perbatasan dan Pulau-pulau Terluar Indonesia-Perspektif Hukum Laut Internasional
Letak dan kondisi geografis wilayah negara Indonesia yang berbatasan darat dan laut dengan 10 negara yakni Malaysia, Singapura, Papua New Guinea, Timor Leste, India, Thailand, Vietnam, Filipina, Palau dan Australia, beserta konsekuensi hukum berikut problematika lainnya merupakan kenyataan yang harus diterima.
Tidak tersedia versi lain