Text
Usaha Penanaman Modal di Indonesia
Diundangkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, menunjukan bahwa Negara Republik Indonesia membuka diri dalam segala bentuk kegiatan penanaman modal, baik penanaman modal dalam negeri maupun penanaman modal asing
Tidak tersedia versi lain