Apa yang dihadapai oleh pemerintahan Joko Widodo dalam merealisasikan konsep koalisi tanpa syarat merupakan tantangan yang sangat besar. Pemerintahan ini harus membuktikan efektivitasnya dalam menjalankan model koalisi ramping.
Perencanaan dan penganggaran daerah merupakan salah satu tahapan dari siklus APBD. Dalam praktiknya, tidak sedikit permasalahan yang terjadi ketika perencanaan dan penganggaran daerah dilakukan, baik menyangkut proses maupun substansinya.
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sangat pesat, namun tidak memberikan manfaat bagi kehidupan manusia jika ilmu pengetahuan dan teknologi tersebut tidak diletakan pada fokus tertentu. Kerangka teori dalam administrasi negara merupakan bentuk kesepakatan para aparatur negara.
Buku ini menghadirkan pembahasan tentang administrasi publik. Teridiri dari berbagai pembahasan, buku ini dimulai dari pembahasan tentang globalisasi : rekonfigurasi ilmu perkembangan paradigma administrasi publik.
Buku ini menyajikan sejumlah materi yang perlu diketahui terkait psikologi belajar.di dalamnya memuat ulasan mulai dari pengertian dan ruang lingkup psikologi belajar,masalah belajar,teori-teori belajar,motivasi belajar,perkembangan (psiko-fisik)peserta didik,strategi belajar,proses pembelajaran,hingga evaluasi dan prestasi belajar.
Organisasi dan menejemen pemerintahandipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain: faktor kultur dan budaya dan fungsi yang harus dilaksanakan oleh pemerintahan.
Profesi pendidik memiliki makna yang sangat mendalam dan menjadi kunci majunya kehidupan dan peradaban manusia, bahkan bangsa dan negara. Peran pendidik menjadi sangat penting sebagai agen perubahan pada kehidupan anak bangsa.
Buku ini menjelaskan terkait metodologi penelitian khususnya untuk bidang pendidikan.pembahasannya dibuka dengan pemaparan mengenai penilitian ilmiah dan beberapa konsep dan definisi dalam penilitian.
Buku ini diperuntukan untuk anak-anak.
Bentuk usaha tetap (permanent establishment) merupakn bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di indonesia atau berada di indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu dua belas bulan atau oleh badan yang tidak didirikan atau kependudukan di indonesia