Penemuan hukum merupakan kegiatan yang dilakukan oleh hakim (dalam tugasnya)- juga oleh orang-orang yang bekerja dibidang hukum, seperti dosen, jaksa, polisi, pengacara, dan orang-orang yang bekerja di biro hukum-dalam memecahkan masalah konflik atau masalah hukum.
Setiap orang yang belajar Ilmu Hukum (Dogmatika Hukum) sudah barang tentu pernah mendengar atau mempelajari dogma (asas) negara hukum sebab dogma negara hukum (asas negara hukum) merupakan salah satu dogma utama dalam ilmu hukum.
Sejak diberlakukannya UU nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, pengangkatan advokat sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengurus organisasi advokat. Ini merupakan suatu tantangan baru bagi organisasi advokat mengingat sebelumnya pengangkatan advokat dilakukan oleh ketua pengadilan tinggi atau menteri kehakiman....
Biblio. 131-133, Indeks. 134-136