Pemberlakuan Undang-undang nomor 22 tahun 1999 tentang pemerintah otonomi daerah menisyaratkan kemungkinan pengolahan dan pengembangaan bidang pendidikan, dimana peberlakukla undang-undnag tersebut menutut adanya perubahan pengelolahan pendidikan dari yang bersifat sentralistik kepada desentralisasi.