Mempelajari hukum hanya dengan menghafal pasal atau peraturan saja tidak cukup karena pentingnya suatu peraturan hukum terletak pada hubungan sistematisnya dengan semua peraturan hukum lainnya sehingga sistem hukum itu juga harus dipelajari.
Penemuan hukum merupakan kegiatan yang dilakukan oleh hakim (dalam tugasnya)- juga oleh orang-orang yang bekerja dibidang hukum, seperti dosen, jaksa, polisi, pengacara, dan orang-orang yang bekerja di biro hukum-dalam memecahkan masalah konflik atau masalah hukum.
Buku ini merupakan hasil disertasi penulis yang mencoba mencatat dan menganalisis bentuk-bentuk peradilan di Indonesia.