Buku ini mendedah setuk bentuk hukum kepariwisataan. Penulis mengurainya sedari kajian normatif hingga spesifik pada dinamika yang terjadi saat implementasinya di lapangan masyarakat. Mengacu pada isi pembahasan, buku ini dapat dijadikan rujukan mahasiswa hukum dan setiap orang yang hendak mendatangi kebijakan kepariwisataan di Indonesia.